Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sejak 2018 Tercatat Fakir Miskin di BPJS, Dinkes Jakarta Buru-buru Revisi Aturan

 Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sejak 2018 Tercatat Fakir Miskin di BPJS, Dinkes Jakarta Buru-buru Revisi Aturan

Repelita Jakarta - Harvey Moeis, yang sebelumnya menjadi sorotan karena menerima vonis ringan dalam kasus korupsi timah senilai hampir Rp300 triliun, kembali menggemparkan publik. Kali ini, ia dan istrinya, Sandra Dewi, tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan kategori fakir miskin.

Harvey dan Sandra Dewi juga tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sejak 2018, yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati. Fakta ini memicu Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan revisi data peserta BPJS yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Ani berharap, revisi aturan ini dapat memastikan bantuan yang diberikan pemerintah hanya diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. "Agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya," ujar Ani.

Sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan penataan ulang penerima PBI APBD, dengan langkah-langkah seperti integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK yang dibiayai Pemerintah Pusat. Selain itu, juga ada penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU dan kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat membayar iuran secara mandiri.

Kepesertaan Harvey dan Sandra Dewi dimulai dari upaya Pemprov DKI Jakarta mempercepat pelaksanaan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) pada periode 2017-2018, untuk memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 yang bertujuan untuk melindungi hak kesehatan masyarakat Jakarta.

Ani menjelaskan, warga yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, seperti lurah atau camat, sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Harvey dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta sejak 1 Maret 2018. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved