Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Harus Dicekal, Eks Penyidik KPK Duga Yasonna Adalah Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

 

Repelita Jakarta - KPK Mencekal Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto, Terkait Kasus Harun Masiku

Jakarta, 27 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menduga bahwa Yasonna dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Menurut Yudi, langkah KPK yang mencekal Yasonna dan Hasto tepat agar keduanya tidak menghindar dari pemeriksaan.

“Walau Yasonna hanya berstatus saksi, saya beranggapan penyidik menilai dia adalah saksi kunci dalam perkara ini, sehingga perlu dicekal,” ujar Yudi dalam keterangannya, Kamis (26/12/2024).

KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 pada 24 Desember 2024 yang melarang kedua tokoh PDIP itu bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Larangan ini dikeluarkan karena penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut dari keduanya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika, menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengusut kasus yang melibatkan Harun Masiku.

KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Hasto bersama Harun Masiku diduga memberi suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang ditemukan penyidik.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2020.

Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan bukti-bukti yang terus ditemukan dalam penyidikan. KPK berkomitmen untuk mengungkap peran Hasto dan Yasonna dalam kasus ini dan memastikan keduanya menjalani proses hukum yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved