Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Berkaca pada kasus Harun Masiku yang kabur dan belum tertangkap hingga kini, KPK dinilai perlu segera menahan Hasto.
"Apakah Hasto lebih baik ditahan atau tidak, dikembalikan pada kebutuhan dan penilaian penyidik. Melihat Harun Masiku melarikan diri, penyidik bisa mengantisipasi agar tidak terjadi peristiwa serupa," ujar Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman.
Zaenur menjelaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik KPK. Penahanan dilakukan jika penyidik khawatir seorang tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak alat bukti.
"Menurut saya yang paling penting adalah penyidik segera menuntaskan penyidikan agar bisa dilakukan penuntutan. Semakin cepat bisa disidangkan, maka akan lebih cepat ada kepastian hukum," katanya.
Zaenur menambahkan, penyelesaian kasus ini akan mengakhiri spekulasi yang tidak perlu karena fakta akan dibuka dan dibuktikan di persidangan.
KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait upaya pergantian antar-waktu (PAW) Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto berperan dalam mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui PAW. Hasto diduga meminta fatwa dari Mahkamah Agung dan berusaha agar caleg yang seharusnya masuk ke DPR, Riezky Aprilia, digantikan oleh Harun Masiku.
Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok