Repelita Jakarta - Pakar Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Ardli Johan Kusuma, menilai pencekalan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, sebagai pukulan beruntun bagi PDI Perjuangan.
“Terlepas dari pembuktian secara hukum terkait keterlibatan Yasonna Laoly dalam kasus suap Harun Masiku, pencegahan terhadap Yasonna ke luar negeri ini dapat dilihat sebagai pukulan beruntun yang diterima PDIP,” ujar Ardli.
Ardli menambahkan bahwa selain pencekalan terhadap Yasonna, penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, akan berdampak negatif terhadap citra PDIP di mata masyarakat.
“PDIP sebagai salah satu partai besar di Indonesia pasti akan mengambil langkah untuk membela kedua kadernya tersebut, atau bahkan melakukan serangan balik, baik dengan langkah hukum maupun langkah-langkah politik terhadap pihak yang dianggap menjatuhkan PDIP melalui kasus ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pencekalan terhadap Yasonna ini terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus tindak pidana korupsi, Harun Masiku.
Selain Yasonna, KPK juga memberlakukan pelarangan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan perintangan penyidikan.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik tersebut, Hasto disebut terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Hasto juga menjadi tersangka dalam perkara perintangan penyidikan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku, sebagaimana tercantum dalam Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok