Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hari Ini Batas Terakhir Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, RIDO Jadi Daftar?

 Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono menyampaikan visi misi saat mengikuti debat ketiga Pilgub Jakarta 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/11/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Jakarta, 11 Desember 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pendaftaran untuk pengajuan gugatan sengketa Pilkada serentak 2024. Hari ini, Rabu (11/12), merupakan batas waktu terakhir untuk pengajuan gugatan terkait hasil Pilkada Jakarta.

Aturan ini sesuai dengan Pasal 157 Ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja setelah diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi Pilkada pada Minggu (8/12), yang membuat batas waktu pengajuan gugatan jatuh pada hari ini. Pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), diperkirakan akan mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada Jakarta ke MK.

Tim hukum RIDO telah berkonsultasi di MK pada Senin malam dan sedang mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk bukti berupa foto, video, keterangan saksi, dan pendapat ahli. Faizal Hafied, perwakilan tim hukum RIDO, menyatakan bahwa persiapan sudah mencapai 97 persen.

Setelah permohonan didaftarkan, jika dianggap kurang lengkap, pemohon diberikan waktu tiga hari kerja untuk memperbaiki dokumen tersebut. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan sengketa Pilkada yang diajukan, dan putusan yang dikeluarkan bersifat final dan mengikat. KPU Jakarta diharuskan untuk menindaklanjuti keputusan MK.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jakarta, pasangan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 3 memenangi Pilkada dengan 2,1 juta suara. Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1,7 juta suara, sedangkan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459 ribu suara.

Tim hukum RIDO menemukan sejumlah kejanggalan dalam penghitungan suara KPU Jakarta, seperti dugaan manipulasi di TPS Pinang Ranti dan penyebaran formulir C6 yang tidak merata. Bernardus Djonoputro, juru bicara pasangan Ridwan Kamil-Suswono, menegaskan bahwa mereka tetap akan melanjutkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami masih terus menyiapkan materi untuk disampaikan ke MK,” ujar Bernardus saat dikonfirmasi.

Meskipun belum ada informasi pasti mengenai waktu pengajuan gugatan, Tim RIDO memastikan semua dokumen tengah dalam proses finalisasi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved