Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli mempertanyakan penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku. Guntur menduga penetapan tersebut sebagai bagian dari upaya kriminalisasi dan politisasi hukum untuk menyerang partai dan membungkam kritik terhadap pemerintah.
“DPP PDI Perjuangan sampai saat ini belum memperoleh informasi resmi terkait penetapan tersangka terhadap Sekjen kami,” ujar Guntur dalam keterangannya pada Selasa (24/12/2024). Ia menambahkan, jika informasi tersebut benar, maka penetapan tersangka itu hanya sebuah bentuk kriminalisasi yang sudah lama beredar dan diketahui oleh banyak pihak.
Guntur menegaskan, PDIP tidak akan gentar menghadapi berbagai tekanan dan ancaman demi menjaga demokrasi di Indonesia. "Ancaman penjara justru menjadi energi bagi kami untuk terus memperjuangkan cita-cita yang lebih besar," katanya.
Selain itu, Guntur juga menyinggung kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia yang sebelumnya melibatkan dua tersangka, namun belakangan diralat oleh KPK. “Kami melihat politisasi hukum sangat kuat, buktinya tersangka di kasus CSR BI bisa diralat,” ujarnya. Ia menilai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku tidak logis, terutama karena Harun Masiku yang merupakan pemberi suap justru belum juga ditangkap.
Guntur menambahkan bahwa mengaitkan Sekjen PDIP dalam kasus ini merupakan upaya politisasi untuk menyerang partai dan membungkam kader yang kritis terhadap pemerintah. "Kenapa informasi ini hanya berdasarkan bocoran sumber dan bukan pengumuman resmi dari KPK?" tanyanya.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap Harun Masiku diketahui melalui surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok