Repelita Jakarta - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Pemanggilan ini berhubungan dengan aduan yang menuding Rieke memprovokasi penolakan kebijakan kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Surat dari MKD tersebut teregister dengan Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024. Surat itu disampaikan oleh seseorang yang mengaku staf Sekretariat MKD bernama Bagaskara melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Dalam surat itu disebutkan, panggilan sidang MKD berdasarkan aduan yang masuk dari Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024. Rieke diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataan di media sosial yang dianggap sebagai ajakan untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
"Berdasarkan hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, saya dipanggil sebagai teradu untuk memberi keterangan dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Rieke.
Namun, Rieke mempertanyakan keabsahan surat tersebut. Ia meminta konfirmasi apakah surat itu benar dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD. "Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena sedang menjalankan tugas reses," ujarnya.
Rieke menjelaskan bahwa anggota DPR RI saat ini sedang menjalani masa reses dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025 sesuai keputusan Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2024-2025.
Rieke juga meminta informasi terverifikasi dari MKD terkait materi konten media sosialnya yang dimaksud dalam aduan. Ia meminta identitas saksi dan bukti kerugian materil maupun immateril yang dialami oleh pengadu, Alfadjri Aditia Prayoga.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa proses pemanggilan Rieke akan ditunda hingga masa reses selesai. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok