Jakarta, 10 Desember 2024 - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, Jusuf Kalla (JK), resmi melaporkan Agung Laksono ke pihak berwajib atas dugaan pendirian PMI tandingan. Jusuf Kalla menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.
“Itu ilegal dan pengkhianatan. Kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan,” ujar JK kepada awak media pada 9 Desember 2024.
Menurut JK, langkah Agung Laksono bertentangan dengan hukum dan sudah dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti. “Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum karena tidak boleh begitu,” tambahnya.
Ketua Bidang Hubungan Internasional PMI periode 2019-2024, Hamid Awaluddin, juga mengkritik keras tindakan Agung Laksono. Ia menjelaskan bahwa pendirian PMI tandingan tidak sesuai dengan konstitusi organisasi.
“Begitu Pak Yusuf Kalla terpilih secara aklamasi, Saudara Agung Laksono membuat atau mendirikan PMI tandingan. Secara konstitusi organisasi, ini inkonstitusional. Apa yang ditunjukkan oleh Pak Agung Laksono cs adalah refleksi dari jiwa tidak kesatria,” ungkap Hamid.
Hamid memaparkan bahwa Agung Laksono sebelumnya mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PMI, tetapi gagal memenuhi syarat dukungan minimal sebesar 20 persen. “Beliau hanya mendapat 6 persen, sehingga tidak memenuhi syarat untuk masuk ke arena kontestasi. Karena itu, Pak JK terpilih secara aklamasi,” jelasnya.
Hamid menambahkan bahwa pengurus baru PMI akan menangani proses hukum terkait laporan ini. “Serangkaian pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan akan diurus oleh pengurus baru. Saya sendiri tidak berada dalam posisi itu karena sudah demisioner,” ujarnya.
Desakan untuk memberikan sanksi berat kepada pihak yang terlibat dalam pendirian PMI tandingan juga mencuat dari peserta Musyawarah Nasional (Munas) PMI. “Semua peserta Munas tadi aklamasi meminta siapapun yang terlibat diberi sanksi berat,” tambah Hamid.
Jusuf Kalla sebelumnya kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 melalui mekanisme aklamasi dalam Musyawarah Nasional XXII PMI yang berlangsung pada 8-9 Desember 2024 di Jakarta.
Keputusan tersebut diumumkan dalam Sidang Pleno Kedua pada Minggu malam, 8 Desember 2024, setelah laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla diterima secara bulat oleh mayoritas peserta Munas. Keputusan itu kemudian disahkan pada Sidang Pleno Ketiga pada Senin pagi, 9 Desember 2024, ditandai dengan ketok palu simbolis.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok