Jakarta, 12 Desember 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di berbagai daerah.
Hingga Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, sebanyak 15 permohonan sengketa pilgub telah didaftarkan ke MK. Dari jumlah tersebut, sembilan permohonan diajukan secara daring, sementara enam lainnya diajukan secara langsung.
Berikut daftar pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa pilgub ke MK:
1. Aliong Mus-Sahril Thahir (Maluku Utara)
Pasangan ini menggugat hasil Pilgub Maluku Utara dengan kuasa hukum Fadly S Tuanany, Abdullah H Kahar, dan Gafar S Tuanany. KPU Malut menetapkan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang dengan raihan 50,69 persen suara. Sementara itu, Aliong-Sahril hanya memperoleh 76.605 suara atau 11,01 persen.
2. Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala (Sumatera Utara)
Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumatera Utara dengan kuasa hukum Yance Aswin dan Abd Manan. KPU Sumut menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang dengan perolehan 3.645.611 suara, mengungguli Edy-Hasan yang meraih 2.009.311 suara.
3. Darius Gewilom-Yusak Waluwo (Papua Selatan)
Pasangan ini kalah dari Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa dengan perolehan 49.000 suara atau 18,31 persen. Mereka menggugat hasil Pilgub Papua Selatan ke MK dengan menunjuk Yakub Putra Hasibuan hingga Firmanto Laksana sebagai kuasa hukum.
4. Willy Midel Yoseph-Habib Ismail (Kalimantan Tengah)
Willy Yoseph dan Habib Ismail menggugat hasil Pilgub Kalimantan Tengah dengan kuasa hukum Rahmadi G Lentam dan Rengginaldo Sultan. KPU Kalteng menetapkan Muhidin-Hasnuryadi sebagai pemenang dengan raihan 1.629.456 suara.
5. Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadhlullah (Bangka Belitung)
Pasangan ini menggugat hasil Pilgub Kepulauan Bangka Belitung ke MK dengan menunjuk Gamal Resmanto dan Raihan Hudiana sebagai kuasa hukum. KPU Babel sebelumnya menetapkan Hidayat Arsani-Hellyana menang dengan selisih sekitar 9.000 suara.
6. Risma-Gus Hans (Jawa Timur)
Tri Rismaharini dan Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jawa Timur setelah kalah dari petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak yang meraih 12,1 juta suara. Pasangan ini menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum.
7. Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Jawa Tengah)
Pasangan ini menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah yang menetapkan Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen sebagai pemenang dengan 11.390.191 suara. Gugatan mereka didaftarkan dengan kuasa hukum Roy Jansen Siagian.
8. Isran Noor-Hadi Mulyadi (Kalimantan Timur)
Isran Noor dan Hadi Mulyadi menggugat hasil Pilgub Kaltim dengan kuasa hukum Jaenal M hingga Refly Harun. KPU Kaltim sebelumnya menetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pemenang dengan 55,7 persen suara sah.
9. Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw (Sulawesi Utara)
Elly Lasut dan Hanny Pajouw menggugat hasil Pilgub Sulut yang menetapkan Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay sebagai pemenang. Mereka menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
10. Danny Pomanto-Azhar Arsyad (Sulawesi Selatan)
Danny Pomanto dan Azhar menggugat hasil Pilgub Sulsel yang memenangkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dengan 3.014.255 suara.
11. Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan (Maluku Utara)
Pasangan ini menggugat hasil Pilgub Maluku Utara yang menetapkan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang.
12. Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan (Sulawesi Tenggara)
Pasangan ini menggugat hasil Pilgub Sultra yang menetapkan Andi Sumangerukka (ASR)-Ir Hugua sebagai pemenang dengan 52 persen suara.
Gugatan-gugatan ini diharapkan dapat memberi keadilan bagi setiap pasangan calon yang merasa dirugikan dalam proses Pilkada 2024. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok