Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Alat Kontrasepsi!

 PESERTA BPJS ATAU BUKAN YA?? - DINAS KESEHATAN PROVINSI NTB

Repelita Jakarta - BPJS Kesehatan menjadi solusi utama bagi masyarakat Indonesia untuk memperoleh layanan kesehatan dengan biaya terjangkau. Namun, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh program ini.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan kondisi yang tidak masuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan. Penyakit atau kondisi ini umumnya tidak dianggap esensial atau berada di luar skema jaminan kesehatan nasional.

Beberapa di antaranya adalah perawatan kecantikan seperti operasi plastik, pemasangan behel, penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat, serta pengobatan infertilitas.

Berikut daftar lengkap 21 penyakit dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan terkait kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan gigi, seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan untuk infertilitas atau kemandulan.
  8. Cedera akibat kejadian tak terduga, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis eksperimen atau percobaan.
  11. Pengobatan tradisional, alternatif, atau komplementer yang belum terbukti efektif.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan terkait kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program lain.
  17. Pelayanan terkait kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program khusus.
  18. Pelayanan kesehatan untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah dijamin dalam program lain.
  21. Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Seorang pengguna media sosial mengomentari daftar tersebut. "Kalau penyakit yang tidak ditanggung BPJS sebanyak itu, kenapa masih banyak yang mengandalkan? Harusnya lebih diperhatikan kebutuhan masyarakat kecil," tulis akun @RakyatJelata.

Peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk memahami layanan yang ditanggung dan memastikan informasi yang diterima sesuai aturan. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika membutuhkan layanan kesehatan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved