Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam

 

Repelita, Jakarta 16 Desember 2024 – Budi Said, pengusaha properti dan crazy rich Surabaya, menghadapi tuntutan 16 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dalam rekayasa jual beli emas PT Antam. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,108 triliun kepada negara.

Jaksa menyebut bahwa kasus ini melibatkan Budi Said bersama broker emas Eksi Anggraeni dan beberapa pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 1,16 triliun.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menguraikan kerugian negara yang terdiri dari dua bagian. Pertama, terdapat kekurangan fisik emas di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kg, senilai Rp 92,2 miliar. Kedua, terdapat gugatan perdata Budi Said terhadap PT Antam terkait kekurangan serah emas sebesar 1,1 ton, setara dengan Rp 1,07 triliun.

Jaksa menegaskan bahwa kerugian negara tersebut bukanlah potential loss, tetapi actual loss yang dihitung secara akurat. Hal ini juga berdampak pada laporan keuangan PT Antam, yang harus mencadangkan sebagian uang sebagai provisi, mempengaruhi laba bersih dan dividen perusahaan kepada negara.

Jaksa menuntut Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,108 triliun. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan kurungan tambahan selama enam bulan.

Jika pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, jaksa berencana menyita aset Budi untuk dilelang. Jika aset tidak mencukupi, Budi Said akan menghadapi hukuman tambahan selama 8 tahun penjara.

Jaksa juga menjerat Budi Said dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa mengungkapkan faktor memberatkan perbuatan Budi Said, antara lain kerugian signifikan bagi negara, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta tidak menunjukkan penyesalan. Namun, sebagai faktor meringankan, Budi dianggap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Sementara itu, terdakwa lain, Abdul Hadi, dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, yang dapat diganti dengan subsider kurungan tambahan selama 3 bulan.

Setelah sidang, Budi Said mengekspresikan keberatannya. “Fitnah, fitnah semuanya. Terima kasih,” ujarnya saat meninggalkan ruang sidang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved