Jakarta, 14 Desember 2024 - Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada tahun 2025. Namun, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua barang akan dikenakan kenaikan PPN tersebut.
Dalam diskusi bertajuk 'Wacana PPN 12 Persen Solusi Fiskal atau Beban Baru bagi Masyarakat' yang berlangsung di Jakarta Pusat, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Hanif Dhakiri, menyebut bahwa kenaikan PPN dapat meningkatkan pendapatan negara hingga Rp70-80 triliun.
Hanif menjelaskan bahwa pemerintah memilih cara ini sebagai solusi tercepat untuk menambah pendapatan negara. Menurutnya, kenaikan PPN merupakan metode paling efektif untuk mengakumulasi pajak.
Hanif juga menyampaikan keyakinannya bahwa kenaikan PPN ini masih dapat berjalan aman, seiring dengan pertumbuhan industri yang terus berkembang di Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen tidak akan berlaku untuk barang pokok, kebutuhan sehari-hari, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan dan asuransi, rumah sederhana, serta listrik dan air minum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok