Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan bahwa barang-barang yang dimaksud adalah barang dan jasa tertentu yang sudah dikenakan PPN barang mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.
"Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," ucap Prabowo.
"Artinya untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN," lanjutnya.
Meskipun demikian, hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakuan tarif PPN sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah pada 1 Januari 2025 belum juga terbit. PMK ini diperlukan sebagai aturan teknis pemberlakuan PPN tersebut.
Kenaikan PPN ini sebelumnya mendapat penolakan luas dari masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat bahkan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini.
Banyak pihak yang khawatir kenaikan PPN akan menyebabkan lonjakan harga barang dan jasa yang dapat mengubah pola konsumsi masyarakat. Beberapa netizen pun berkomentar, seperti @ekonomijakarta yang mengatakan, "Kenaikan PPN 12% hanya untuk barang mewah, tapi apakah harga barang lain juga akan ikut terpengaruh?" Sementara @indonesia_ekonomi menyatakan, "Kebijakan ini bisa memperburuk daya beli masyarakat."(*)
Editor: 91224 R-ID Elok