Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online
Jakarta, 2 Desember 2024 — Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus besar terkait website judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dua tersangka baru berhasil ditangkap, masing-masing berperan sebagai agen judi online dan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa tersangka pertama, berinisial AA, ditangkap pada 26 November 2024. Sedangkan tersangka kedua, F alias W, yang diketahui menjadi agen dari 40 website judi online, ditangkap pada 28 November 2024.
"Dari tangan tersangka AA, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, sembilan buku rekening, serta uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724 juta," kata Ade Ary.
Selain itu, barang bukti dari tersangka F alias W berupa satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp720 juta turut diamankan oleh penyidik.
Ade Ary menambahkan, penyidik masih menunggu hasil analisa dari PPATK. "Hasil analisa tersebut diharapkan dapat membantu pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan pelacakan aset dan uang hasil kejahatan guna penyitaan serta pengembalian kepada negara," ungkapnya.
Dengan penangkapan ini, total tersangka yang berhasil diamankan Polda Metro Jaya dalam kasus judi online tersebut mencapai 26 orang. Sementara itu, empat tersangka lainnya masih buron dengan inisial J, JH, F, dan C.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan berbagai pasal, termasuk Pasal 303 KUHP, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Tuntutan pidana dalam kasus ini bisa mencapai hukuman penjara paling lama 20 tahun," jelas Kapolda.
Polda Metro Jaya terus bekerja keras untuk menangkap para pelaku yang masih buron dan menuntaskan kasus ini, sekaligus memastikan hasil kejahatan dikembalikan kepada negara.
Editor: Elok R-ID