Hukuman Berat bagi Polisi Malaysia dan Istri Atas Kasus Perdagangan Manusia
Klang, Malaysia, 1 Desember 2024 – Pengadilan Negeri Klang menjatuhkan hukuman berat kepada seorang polisi bernama S. Vijayan Rao (40) dan istrinya, K. Rineshini Naidu (37), atas kasus perdagangan manusia dan eksploitasi pekerja rumah tangga asal Indonesia.
Hakim Zulqarnain Hassan memutuskan hukuman 12 tahun penjara untuk Vijayan dan 10 tahun untuk Rineshini. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar kompensasi sebesar RM 80.000 (sekitar Rp 260 juta) kepada korban. Jika gagal membayar, masa hukuman mereka akan ditambah enam bulan penjara.
Dalam putusannya, hakim menggambarkan penderitaan korban selama tiga tahun sebagai “neraka”. Korban mengalami 62 luka di tubuhnya, termasuk 20 luka baru dan 42 bekas luka yang ditemukan berdasarkan laporan forensik dari Rumah Sakit Kuala Lumpur. Luka-luka tersebut tersebar di kepala, leher, dada, punggung, tangan, dan perut.
“Seorang pekerja bukanlah boneka atau barang murahan. Dia memiliki perasaan, darah yang mengalir di nadinya, dan jantung yang berdetak,” tegas hakim Zulqarnain.
Hakim juga menekankan bahwa kasus ini mencoreng citra institusi kepolisian. Menurutnya, melakukan kejahatan perdagangan manusia di rumah seorang polisi bertentangan dengan nilai dan tanggung jawab yang melekat pada profesi tersebut.
Kasus ini terjadi di rumah mereka yang berlokasi di Taman Industri Bolton, Gombak, antara Maret hingga Agustus 2022.
Selain hukuman atas perdagangan manusia, Vijayan dijatuhi hukuman tambahan enam bulan penjara dan denda RM 25.000 (sekitar Rp 81 juta) karena mempekerjakan korban tanpa izin.
Rineshini juga mendapatkan hukuman tambahan empat tahun penjara dan denda RM 5.000 (sekitar Rp 16 juta) atas tindak kekerasan berat terhadap korban.
Pasangan ini masih diizinkan untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dengan penangguhan hukuman sampai keputusan final dikeluarkan.
Editor: Ani Qaila Ramadhan