Repelita, Jakarta, 14 Desember 2024 – Pajak kendaraan bermotor (PKB) diperkirakan tidak mengalami kenaikan pada tahun 2025 meskipun ada pengenalan aturan Opsen yang berlaku mulai Januari. Pemilik kendaraan bermotor tidak perlu khawatir, meskipun ada tambahan dua pajak baru, yaitu Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen merupakan pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu sesuai Pasal 1 Ayat 61 dan 62 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Opsen ini menggantikan sistem pembagian hasil pajak yang berlaku dalam Undang-undang sebelumnya, yaitu UU Nomor 28 Tahun 2009.
Dalam sistem baru, pemerintah kabupaten/kota memungut langsung tambahan pajak sebesar 66 persen dari tarif yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Namun, hal ini tidak menyebabkan kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor. Total tarif pajak tetap sama, hanya mekanisme pengenaan yang berubah.
Sebagai contoh, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pemerintah provinsi menetapkan tarif PKB sebesar 0,9 persen dari dasar pengenaan pajak mulai 5 Januari 2025. Opsen sebesar 66 persen yang ditambahkan oleh pemerintah kabupaten/kota membuat total tarif tetap 1,5 persen, sama seperti tarif sebelumnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011.
Simulasi penghitungan pembayaran pajak di DIY menunjukkan hal ini. Jika NJKB kendaraan sebesar Rp200 juta, total pajak yang dibayarkan tetap sekitar Rp2.988.000, dengan rincian opsen menggantikan sebagian dari PKB pokok.
Sistem ini hanya mengubah metode pengumpulan pajak, memberikan porsi yang lebih besar langsung kepada kabupaten/kota. Dengan demikian, tidak ada kenaikan signifikan pada total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok