Repelita, Jakarta 12 Desember 2024 - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Kasus ini semakin berkembang setelah Kejagung menerima informasi terkait dugaan keterlibatan Hakim Agung berinisial S.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa terdapat dissenting opinion dalam putusan kasasi terkait kasus Ronald Tannur. Hakim Agung S diketahui mendukung putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
"Informasi ini menjadi perhatian karena meskipun pertemuan ZR dengan hakim S tidak terkait perkara, ternyata ada dissenting opinion dalam putusan kasasi tersebut," ujar Harli.
ZR diduga bermufakat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman, untuk menyuap hakim. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Lisa kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tiga hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Kejagung juga menetapkan MW, ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka. MW diduga aktif berkomunikasi dengan Lisa Rahman untuk menyusun strategi hukum terkait kasus anaknya. "MW awalnya menghubungi LR agar bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur," jelas Abdul Qohar.
ZR dan Lisa dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal tentang suap dan gratifikasi. Kejagung menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang berperan dalam dugaan permufakatan jahat tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok