Repelita, Jakarta - Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Rianto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Helena dikenakan pidana penjara lima tahun serta pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, Helena juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta. Jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar hakim ketua.
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Helena dihukum delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.
Helena Lim didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar AS atau sekitar Rp420 miliar. Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli barang-barang mewah seperti tas, mobil, tanah, dan rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Perbuatan Helena dan para terdakwa lainnya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun, yang terdiri dari kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat pelogaman, pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan kerugian lingkungan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok