Repelita, Jakarta 17 Desember 2024 - Direktorat Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan bahwa tidak ada permohonan pencegahan terhadap Harun Masiku untuk keluar negeri sejak statusnya sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam menyampaikan hal ini dalam acara press briefing mengenai Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 yang digelar di Jakarta. “Beberapa hari lalu saya baru cek saat ini tidak dicegah,” ujarnya.
Permintaan pencegahan terakhir dari KPK kepada Imigrasi diberikan pada 13 Januari 2021. Sejak itu, Imigrasi tidak menerima permohonan cegah Masiku keluar negeri dari KPK.
“KPK belum ajukan permohonan lagi,” tambah Saffar Muhammad Godam.
Ia menjelaskan bahwa pihak Imigrasi telah berkali-kali mempertanyakan status Harun Masiku kepada KPK, menunjukkan keseriusan Imigrasi dalam mencegah Masiku keluar negeri. Namun, pertanyaan tersebut tidak direspons oleh KPK melalui permohonan pencegahan tambahan.
“Terakhir, kami mengajukan surat untuk mempertanyakan status Masiku pada 11 Desember 2024,” lanjutnya.
Harun Masiku terjerat dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Ia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, untuk ditetapkan sebagai anggota DPR.
Namun, sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya pada 8 Januari 2020, Harun Masiku masih terus menjadi buronan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok