Repelita, Jakarta, 14 Desember 2024 - Sengketa tanah seluas 87.000 meter persegi di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Sengketa ini melibatkan Charlie Chandra dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah SHM No. 5 Lemo. Pengacara Muannas Alaidid menyebut tindakan Charlie bersama ayahnya, Sumitra Chandra, telah menyebabkan kerugian signifikan bagi ahli waris sah tanah tersebut, Ti Pit Nio.
Muannas mengecam Charlie yang disebutnya berpura-pura suci. Ia menegaskan bahwa Alvin Lim, kuasa hukum Charlie, sudah mengakui persoalan ini dalam klarifikasinya. Muannas menegaskan bahwa tindakan Charlie melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.
Muannas menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari transaksi pada tahun 2014, ketika Sumitra Chandra menggunakan sertifikat tanah sebagai jaminan utang senilai 30 juta rupiah kepada Chairil Wijaya. Namun, sertifikat yang digunakan ternyata bermasalah. Chairil mengklaim bahwa sertifikat tersebut berasal dari jual beli dengan Ti Pit Nio. Namun, setelah ditelusuri, dokumen transaksi tersebut penuh dengan pemalsuan.
Muannas mengungkap bahwa pemalsuan pertama terdeteksi saat Chairil menggunakan akta jual beli yang mencatut nama orang lain, yaitu Mungli dan Oey Bun Kiok. Selain itu, ditemukan juga surat kuasa palsu yang dibuat oleh Paul Chandra, keponakan Ti Pit Nio, dengan cap jempol Ti Pit Nio.
Kasus ini sudah melalui proses pengadilan, di mana Paul Chandra dinyatakan bersalah atas pemalsuan dokumen pada tahun 1993. Muannas menegaskan bahwa rangkaian pemalsuan ini membuat sertifikat yang saat ini dikuasai Charlie harus dianggap batal demi hukum. Sertifikat tersebut, menurutnya, merupakan hasil tindak pidana dan tidak sah secara hukum.
Meski begitu, Charlie tetap mencoba mengajukan balik nama sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang. Charlie mengklaim menguasai fisik lahan, meskipun ahli waris Ti Pit Nio masih memiliki kontrol atas tanah tersebut. Muannas menyatakan bahwa Charlie mengajukan balik nama sertifikat dengan surat pernyataan palsu.
Laporan terkait sengketa ini telah diajukan oleh PT MBM, yang mewakili ahli waris Ti Pit Nio, ke Polda Metro Jaya dan kemudian dilimpahkan ke Polda Banten. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Charlie memilih untuk melarikan diri. Polisi memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan pengejaran selama hampir tiga bulan.
Polisi memasang pemberitahuan DPO di berbagai media dan lokasi, termasuk sekitar rumah Charlie dan sekolah anaknya. Muannas mengecam keputusan Charlie yang tidak kooperatif, menyebut bahwa sebagai warga negara, Charlie seharusnya memenuhi panggilan hukum.
Muannas menegaskan bahwa penegakan hukum dalam sengketa tanah harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Sertifikat yang dikuasai Charlie harus disita sebagai barang bukti untuk melindungi hak pihak yang benar.
Menurut Muannas, kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam sengketa tanah yang melibatkan rangkaian pemalsuan dokumen dan pelanggaran hukum serius. Dengan langkah tegas dari pihak berwenang, diharapkan sengketa ini dapat diselesaikan secara adil, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok