Repelita, Jakarta 12 Desember 2024 – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), memutuskan untuk batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, pesaingnya, Pramono Anung, secara terbuka menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan sejumlah tokoh agama.
Pramono menegaskan bahwa dalam kampanyenya selama tiga bulan, ia tidak pernah menggunakan narasi negatif. Pramono menyatakan komitmennya untuk merangkul semua pihak, termasuk Ridwan Kamil, saat menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Sebelumnya, pasangan RIDO tidak terlihat mendaftarkan gugatan mereka di Gedung MK hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir. Hingga Rabu, 11 Desember 2024, yang merupakan hari terakhir untuk mengajukan gugatan, RIDO maupun timnya tidak muncul. Bahkan, dalam situs resmi MK, tidak ada permohonan gugatan terkait Pilkada Jakarta 2024 yang terdaftar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta juga menegaskan bahwa penetapan calon terpilih untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta masih menunggu keputusan resmi dari MK. Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa mereka akan menetapkan pemenang Pilkada Jakarta hanya setelah MK memberikan konfirmasi mengenai tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan.
Wahyu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan. Dalam peraturan tersebut, penetapan calon terpilih dilakukan setelah MK menginformasikan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok