Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Berdalih Pengajian untuk Mangkir Panggilan Polisi, Firli Bahuri Disebut Hina Polri dan Pakai Alasan Tak Masuk Akal

 

JAKARTA, 2 Desember 2024 - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menanggapi absennya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dari panggilan Polda Metro Jaya. Firli sedianya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Kamis, 28 November 2024.

Namun, Firli tidak hadir dengan alasan menghadiri pengajian rutin bersama anak yatim piatu. Castro menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan meremehkan institusi Polri. "Firli menggunakan alasan-alasan yang sebenarnya tidak masuk akal. Itu sama dengan mengerdilkan dan menghina kepolisian," kata Castro, Senin, 2 Desember 2024.

Selain itu, Castro juga mengkritisi sikap Polda Metro Jaya yang tidak menahan Firli meski sudah hampir satu tahun menyandang status tersangka. Ia menduga adanya kompromi antara Polda Metro Jaya dan Firli untuk menutup perkara ini. "Ada dugaan kompromi yang berpotensi membebaskan Firli dalam perkara ini," tambahnya.

Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada akhir 2023. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan, gratifikasi, dan suap yang berkaitan dengan penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020 hingga 2023. Firli terancam dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan KUHP.

Editor: Elok R-ID

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved