Repelita, Jakarta 16 Desember 2024 - Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada ribuan narapidana, termasuk mereka yang terlibat dalam kritik terhadap pemerintah, Undang-Undang ITE, dan sejumlah kasus lainnya. Kebijakan ini mendapatkan apresiasi positif dari pengamat politik Rocky Gerung, yang menyebut langkah tersebut sebagai bentuk komitmen Prabowo terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Rocky Gerung menilai amnesti ini membuka peluang bagi mereka yang sebelumnya dijerat hukum hanya karena menyuarakan kritik kepada penguasa. Ia menyebut bahwa kebijakan ini menunjukkan perbedaan pendekatan antara Prabowo dan mantan Presiden Jokowi, yang cenderung menggunakan Undang-Undang ITE untuk membatasi kebebasan berpendapat.
Rocky berharap kebijakan amnesti tidak berhenti hanya pada pembebasan narapidana, tetapi juga diikuti dengan reformasi dalam sistem hukum, termasuk revisi atau penghapusan Undang-Undang ITE.
Rocky menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari hak demokrasi yang seharusnya dihargai, bukan dipidana.
Sebelumnya, Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana dengan mempertimbangkan aspek hak asasi manusia dan semangat rekonsiliasi. Menurut Menteri Hukum dan HAM, Natalius Pigai, amnesti ini ditujukan kepada narapidana yang terlibat dalam kasus politik, pelanggaran terkait UU ITE, serta mereka yang memiliki gangguan kesehatan seperti penyakit kronis, gangguan jiwa, atau HIV/AIDS yang membutuhkan perawatan khusus.
Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan pengguna narkotika yang lebih membutuhkan rehabilitasi dibandingkan penjara. Natalius Pigai menyatakan bahwa keputusan amnesti didasarkan pada nilai kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi, sesuai dengan komitmen Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam Asta Cita.
"Amnesti ini adalah keputusan politik yang humanis, berlandaskan hak asasi manusia," ujar Natalius Pigai dalam keterangan pers pada Minggu, 15 Desember 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ruang bagi rekonsiliasi nasional, memperkuat kebebasan berpendapat, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang lebih adil dan transparan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok