Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Menghina orang lain sering dianggap sebagai tindakan sepele, namun konsekuensinya bisa sangat serius, termasuk dalam hal sanksi hukum. Penghinaan tidak hanya mencerminkan ketidakberetikaaan, tetapi juga dapat berujung pada pidana.
Dengan berkembangnya teknologi dan semakin maraknya penggunaan media sosial, pelanggaran penghinaan kini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari ucapan langsung hingga penyebaran informasi pribadi melalui platform digital.
Di Indonesia, penghinaan diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 310 KUHP ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta. Sedangkan pada ayat (2), jika penghinaan dilakukan melalui tulisan atau gambaran yang disiarkan, ancaman pidananya meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta.
Pasal 311 KUHP mengatur tentang kejahatan menista dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun jika tuduhan tersebut diketahui tidak benar.
Di sisi lain, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta. Pasal 45 ayat (3) UU ITE pun menyatakan bahwa penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok dapat dihukum penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Tindakan menghina orang lain tidak hanya bertentangan dengan etika, tetapi juga berpotensi menjerat pelakunya dalam masalah hukum yang serius. Penting untuk selalu menghormati hak dan martabat orang lain dalam setiap interaksi agar tercipta lingkungan sosial yang lebih harmonis, sekaligus melindungi diri dari konsekuensi hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok