Repelita, Jakarta 16 Desember 2024 – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga hakim yang dilimpahkan adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Pelimpahan ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2024.
Setelah pelimpahan berkas perkara dan tersangka, ketiganya ditahan di lokasi berbeda sambil menunggu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Tersangka HH ditahan di Rutan Salemba, sementara ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menyatakan bahwa ketiga terdakwa akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan.
Kasus ini bermula dari temuan penyidik terkait kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di PN Surabaya. Penyidik menduga ketiga hakim tersebut menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
Selain tiga hakim, Kejaksaan Agung juga menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR), sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga menerima gratifikasi berupa uang bernilai miliaran rupiah yang ditemukan dalam penggeledahan di enam lokasi, termasuk rumah dan apartemen para tersangka.
Para hakim yang menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pengacara LR sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok