Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

21 WNI Korban TPPO Myanmar Pulang: Dipaksa Jadi Operator Judol hingga Disiksa

 21 WNI korban TPPO di Myanmar berhasil kembali di pulangkan ke Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu (30/11/2024). Foto: Dok. Kemlu RI

21 WNI Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air

Jakarta, 1 Desember 2024 – Sebanyak 21 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Para korban tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat malam, 29 November 2024, pukul 22.10 WIB. Kepulangan mereka difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri RI bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok.

Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, kasus ini bermula dari perekrutan yang menjanjikan pekerjaan di Thailand pada Maret hingga Juli 2024. Namun, setibanya di lokasi, para korban malah disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring dan judi online di Myawaddy. Selama masa penyekapan, mereka juga mengalami kekerasan fisik.

Laporan pertama kasus ini diterima pada Agustus 2024. Sejak itu, berbagai langkah dilakukan oleh Kemlu, termasuk pengiriman nota diplomatik, pertemuan dengan otoritas setempat, dan komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy.

Pada 15 Oktober 2024, ke-21 korban berhasil dibebaskan dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui mekanisme National Referral Mechanism (NRM) yang mengonfirmasi status mereka sebagai korban TPPO.

Setelah kembali ke Indonesia, para korban langsung diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.

Kementerian Luar Negeri mencatat bahwa sejak 2020 hingga November 2024, telah menyelesaikan 5.118 kasus serupa yang melibatkan WNI di sembilan negara. Untuk kasus di wilayah Myawaddy, Myanmar, sebanyak 196 WNI telah berhasil dibebaskan sejak 2023, meskipun masih ada 129 kasus yang sedang dalam proses penyelesaian.

Kemlu mengimbau WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara. Masyarakat diminta memastikan kebenaran informasi melalui instansi resmi dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO.

Para korban yang baru saja dipulangkan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Editor: Ani Qaila Ramadhan

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved