11 Pegawai Kemen Komunikasi dan Digital Diduga Terlibat Praktik Judi Online
Sebanyak 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Komdigi) ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan dalam praktik judi online atau "judol".
Salah satu pegawai yang tertangkap bernama Fakri Dzulfiqar, yang identitasnya telah tersebar di media sosial sebagai sosok yang diduga bekerja sama dengan bandar judi online.
Dalam unggahan di akun media sosial X @PartaiSocmed, Fakri diduga telah direkrut oleh bandar judi online sejak akhir tahun 2022.
Unggahan tersebut menyebutkan bahwa Fakri, yang merupakan pegawai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kemen Kominfo (sekarang Kemen Komdigi), kerap memamerkan gaya hidup mewah setelah bergabung dengan jaringan tersebut.
Modus operandi sejumlah pegawai ini diduga berkaitan dengan tugas mereka untuk memblokir situs-situs judi online.
Namun, sejumlah pegawai ini justru diduga menerima bayaran untuk mengamankan situs-situs tertentu agar tidak diblokir, sehingga berkhianat terhadap tanggung jawab mereka kepada negara.
Hingga siang ini, Polri telah menangkap 11 orang terkait kasus ini, terdiri dari delapan pegawai Komdigi dan tiga rekanan yang diduga berperan dalam jaringan judi online tersebut.
Polri mengungkapkan bahwa masih ada tiga orang lainnya yang menjadi buronan.
Menanggapi penangkapan ini, Kemen Komdigi menegaskan komitmen penuh dalam mendukung pemberantasan judi online di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang dilakukan Polri.
"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian kami," tegas Menkomdigi.(*)