Viral, Tersangka Kasus Judi Online Gunawan "Sadbor" Joget Ayam Goreng Tepung di Tahanan
Aksi joget "ayam goreng tepung" yang dilakukan oleh Gunawan alias Sadbor (38), tersangka kasus promosi judi online, di dalam sel tahanan menjadi viral. Video yang memperlihatkan Sadbor bersama rekannya, AS alias Toed (39), berjoget dalam baju tahanan oranye ini diunggah melalui akun Instagram @fakta.indo.
Dalam video tersebut, Sadbor dan Toed terlihat menari dengan gaya "ayam goreng tepung" yang kerap mereka tampilkan di aplikasi TikTok. Aksi keduanya menarik perhatian puluhan tahanan lain yang turut menyaksikan, bahkan beberapa petugas jaga tampak terhibur melihat joget tersebut.
Penangkapan Sadbor dan Toed, yang merupakan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat terkait promosi judi online. Pihak berwenang kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan keduanya atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
Aksi joget yang dilakukan oleh Sadbor dan Toed di dalam tahanan mendapat perhatian luas dari publik dan menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Tindakan mereka dinilai mencerminkan ketidakpedulian terhadap hukum, terutama mengingat bahwa mereka tengah menjalani proses hukum.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Sadbor menerima saweran dari situs judi online saat melakukan siaran langsung di TikTok. Sementara itu, Toed berperan sebagai penghubung yang menyediakan akses ke situs tersebut.
"Kedua tersangka memiliki peran masing-masing," kata AKBP Samian kepada awak media pada Senin, 4 November 2024.
"Toed berperan mentransmisikan akses situs judi online pada saat live streaming. Sedangkan Sadbor sebagai pemilik akun TikTok melakukan pembiaran dengan menerima saweran dari situs judi online. Dalam sehari, Sadbor mampu menghasilkan jutaan rupiah," tambahnya.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)