Tom Lembong Ajukan Gugatan Terhadap Kejagung Terkait Kasus Impor Gula, Tegaskan Penetapan Tersangka Tidak Sah
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus impor gula pada periode 2015-2016.
Lembong yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama (2014-2019) dan kemudian menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), ditangkap Kejagung pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada adanya bukti dugaan korupsi yang kuat.
Meski demikian, aliran dana yang mengaitkan langsung Lembong dengan kasus ini belum ditemukan.
Menurut Abdul Qohar, pada Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi.
Kedua tersangka tersebut adalah TTL, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dan CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode yang sama.
Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Lembong menyampaikan tiga poin utama dalam gugatannya.
Pertama, ia mengaku tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum saat proses penangkapan.
Kedua, penetapan tersangka dianggap tidak berdasar pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti.
Ketiga, penetapan tersebut dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Gugatan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tujuan membatalkan status tersangka yang dianggap tidak sah.
Ari Yusuf Amir, kuasa hukum yang juga tergabung dalam Tim Hukum Nasional Timnas AMIN (Anies Baswedan-Cak Imin), menyatakan bahwa "Penahanan pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum."
Di sisi lain, Kejagung menyebut bahwa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena telah memberikan izin impor gula kristal merah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, meskipun Indonesia saat itu sedang mengalami surplus gula.
Kejagung juga menegaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini telah berjalan lama, dimulai sejak Oktober 2023, dengan melibatkan sekitar 90 saksi.
Menanggapi isu politisasi, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak berkaitan dengan kepentingan politik.
Menurutnya, penyelidikan ini murni berdasar pada temuan alat bukti dan telah berlangsung sebelum dimulainya Pemilu 2024.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena hubungan dekat Lembong dengan Anies Baswedan.
Setelah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM, Lembong sempat menjadi Ketua Dewan PT Jaya Ancol pada 2021, posisi yang diberikan oleh Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Kini, Lembong menjadi Ketua Tim Pemenangan Anies Baswedan dan Cak Imin dalam Pilpres 2024.
Melalui berbagai pernyataan, Kejagung menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dan menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.(*)