Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tom Lembong Klaim Bakal Menangkan Sidang Praperadilan Hari Ini

 

Tim kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, mengklaim yakin 90 persen bahwa kliennya akan memenangkan sidang praperadilan yang dijadwalkan diumumkan pada Selasa (26/11/2024).

"Kalau boleh diizinkan membuat persentase, paling tidak 90 persen kami yakin, dan 10 persen di luar kemampuan kita," kata Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Ari menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh berdasarkan pengalaman dan penilaian kumulatif, mencakup ahli yang dihadirkan, bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa, serta bukti dari pihak penyidik.

"Di situlah kami bisa menyimpulkan proses persidangan selama ini," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa dalam praperadilan yang dilihat adalah aspek formal tanpa adanya subjektivitas. Ia juga menyayangkan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang merupakan syarat formal untuk memastikan seseorang diperiksa sebagai calon tersangka.

Tom Lembong diketahui baru menerima pemberitahuan tentang Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 3 Oktober 2023 melalui Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi No. R-3163/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

"Tandanya, SPDP sudah disampaikan, namun itu tidak dilakukan. Kedua, bukti permulaan yang ada tidak relevan dan tidak ada laporan kerugian negara yang disampaikan. Ketiga, tempus atau waktu juga salah," tambah Ari.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT PPI. Namun, dengan sepengetahuan dan persetujuan Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah tersebut ditandatangani.(*)

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved