Serikat Buruh menanggapi dengan tegas usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) mengenai upah minimum untuk tahun 2025. Mereka menilai usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa dalam menetapkan kenaikan upah minimum, Menteri Ketenagakerjaan membagi dua kategori upah minimum: untuk industri padat karya dan untuk industri padat modal.
“Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Said Iqbal di Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Said menjelaskan bahwa dalam keputusan MK tersebut, kenaikan upah minimum harus berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL). Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI AGN menolak isi draft Permenaker yang membagi upah minimum menjadi dua kategori tersebut.
Selain itu, draft Permenaker juga mengatur bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum pada 2025 dapat melakukan perundingan di tingkat bipartit perusahaan. Hal ini pun ditentang oleh buruh, karena menurut Said, penetapan upah minimum seharusnya diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah, sesuai dengan keputusan MK.
Aspek lain yang mendapat penolakan adalah pengaturan tentang upah minimum sektoral, yang dalam draft Permenaker direncanakan akan diserahkan pada perundingan bipartit di tingkat perusahaan. Buruh menilai hal ini dapat mengaburkan kewenangan Dewan Pengupahan Daerah dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Keputusan dalam draft Permenaker ini jelas bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu ditolak oleh buruh,” tegas Said Iqbal.
Sebagai langkah selanjutnya, Said meminta kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk menolak isi draft Permenaker tentang upah minimum 2025 yang akan diajukan kepada Presiden.(*)