Tom Lembong Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Co-Pilot tim pemenangan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024 lalu, ia disangkakan atas dugaan korupsi impor gula mentah periode 2015-2016.
Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Setelah dicopot dari jabatan Menteri Perdagangan dan sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tom Lembong berkoar-koar membongkar bobrok pemerintahan era Jokowi.
Sikap Tom Lembong ini bahkan pernah dikritik keras oleh Luhut Binsar Panjaitan, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Luhut memberikan 'nasihat' kepada Tom Lembong melalui video yang diunggah di akun Instagramnya.
"Ini saya titip pada Tom. Anda, walaupun sudah tidak di pemerintahan lagi, jangan menceritakan yang tidak baik, padahal tidak sepenuhnya benar di luar," tegas Luhut Panjaitan kepada Tom Lembong pada awal Januari lalu.
Luhut juga menyorot isu Lithium Ferro Phosphate (LFP) yang sengaja digembar-gemborkan Tom Lembong untuk menyerang pemerintahan Jokowi terkait rencana hilirisasi nikel di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan Tom Lembong terkait luar negeri yang telah meninggalkan nikel dan beralih ke LFP adalah kabar bohong.
"Tidak benar pabrik Tesla di Shanghai menggunakan 100 persen LFP untuk mobil listriknya. Mereka masih tetap menggunakan nikel-based battery. Jadi, suplai nikel-based battery itu dilakukan oleh LG Korea Selatan untuk model mobil listrik yang diproduksi Tesla di Shanghai," ujar Luhut.
Selain itu, Tom Lembong juga diingatkan agar tidak terlalu jumawa mengaku-ngaku sebagai orang yang paling berjasa memberikan masukan kepada Jokowi dalam forum internasional.
Padahal, menurut Luhut, ada menteri lain yang lebih berjasa, "Yang paling banyak kasih note kepada Pak Presiden (Jokowi) adalah Bu Menteri Luar Negeri Retno (Marsudi)," tegasnya.
Sosok Tom Lembong sebelumnya melejit setelah berulang kali disebut Wapres Gibran Rakabuming dalam debat Pilpres 2024.
Menanggapi soal namanya yang berkali-kali disebut, Tom Lembong berseloroh bahwa Wapres Gibran Rakabuming kangen dengannya.
"Tentunya selama 7 tahun membuat contekan untuk pidato ayahnya, rindu mungkin karena saya tak di situ lagi," balas Tom Lembong.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Abdul menjelaskan bahwa penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung cukup lama.
“Penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara sederhana,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, pada Selasa malam.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengungkapan dugaan korupsi impor gula melibatkan 90 saksi dan telah dimulai sejak Oktober 2023.
Abdul menekankan bahwa Kejagung berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam penanganan setiap kasus.
“Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang digarisbawahi. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.
Lebih lanjut, Abdul menyatakan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini mungkin akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang berinisial CS sebagai tersangka.
Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar.
“Untuk tersangka lain, ya kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan,” imbuhnya.
Tom Lembong diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dengan mengeluarkan izin impor gula pada tahun 2015, meskipun saat itu kondisi stok gula dalam negeri mengalami surplus.
Abdul Qohar mengatakan bahwa kasus ini bermula pada 2015 saat Kementerian Perdagangan yang dipimpin Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Pemberian izin tersebut dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maupun keputusan rapat koordinasi antar-kementerian, yang kala itu menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga seharusnya tidak diperlukan impor.
Dalam perkara ini, Tom Lembong dan tersangka CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
Kekayaan Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat dikatakan cukup fantastis.
Dilansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Rabu, 30 Oktober, di akhir masa jabatannya sebagai Kepala BKPM pada 2019, harta Tom Lembong tercatat sebesar Rp101,5 miliar.
Tom Lembong tercatat tidak memiliki harta yang bersumber dari tanah dan bangunan. Harta kekayaan Tom Lembong paling banyak berasal dari surat berharga sebesar Rp94,5 miliar.
Tom Lembong juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp180,9 juta.
Kemudian, ia memiliki kas dan setara kas senilai Rp2,09 miliar, serta harta lainnya senilai Rp4,7 miliar.
Tercatat dari situs LHKPN, Tom Lembong juga memiliki utang sebesar Rp86,8 juta.
Dengan demikian, total harta Tom Lembong di akhir masa jabatannya sebagai Kepala BKPM adalah Rp101,5 miliar.(*)