Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasi Lembong, atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penipuan publik. Tuduhan ini disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Ari mengkritik keputusan Kejagung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka meskipun belum ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang bersifat actual loss dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah. Menurut Ari, kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan.
Ari mengutip keterangan dari ahli Dr. Chairul Huda yang menyatakan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, atau Kantor Akuntan Publik (KAP). "Bahkan jika penghitungan dilakukan oleh pihak lain, seperti BPKP, hal tersebut harus diaudit dan disampaikan oleh BPK," kata Ari, Senin (25/11/2024).
Ari juga mengkritik klaim Kejagung yang menyebut telah melakukan audit melalui BPKP. Menurutnya, klaim tersebut tidak terbukti di persidangan dan patut diduga sebagai penipuan publik. “Pengakuan termohon tentang audit yang dilakukan BPKP sama sekali tidak terbukti,” tegas Ari.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat impor gula kristal mentah mencapai Rp 400 miliar. Namun, Ari menegaskan bahwa angka tersebut masih dalam proses penghitungan dan belum bisa dipastikan. “Angka Rp 400 miliar yang disampaikan ke publik adalah angka gaib,” tandasnya.
Ari menilai langkah Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan melakukan penahanan adalah tindakan yang sewenang-wenang, mengingat belum ada bukti kerugian keuangan negara yang jelas.(*)