Repelita.com : Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang telah sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan, tetapi merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang harus dilaksanakan.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN ini juga penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara. Pemerintah memandang bahwa dengan kenaikan ini, pos penerimaan negara dapat ditingkatkan guna menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kenaikan PPN ini bukan dilakukan secara membabi buta, melainkan untuk memastikan bahwa APBN tetap sehat dan dapat mendukung pembiayaan kebutuhan negara,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, seperti dikutip pada Jumat (15/11/2024).
Sri Mulyani, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia, menyadari bahwa kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Salah satu kekhawatiran utama adalah dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah tetap akan memperhatikan dampak ekonomi yang dihadapi masyarakat luas.
Sebagai bentuk fleksibilitas, Sri Mulyani mengacu pada Pasal 17 ayat (3) UU HPP, yang mengatur bahwa tarif PPN dapat disesuaikan dalam kondisi tertentu dengan rentang tarif minimal 5 persen dan maksimal 15 persen. Hal ini dilakukan agar kebijakan fiskal dapat merespons kondisi perekonomian, khususnya jika terjadi krisis keuangan global.
Kenaikan tarif PPN pada 2025 ini, menurut Sri Mulyani, sudah melalui pembahasan yang komprehensif bersama DPR, khususnya dengan Komisi XI. Dengan adanya pengesahan UU HPP, maka implementasinya seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi.
“Pada saat pembahasan, banyak perdebatan yang telah muncul, namun prinsip counter cyclical tetap kami jaga,” imbuhnya.
Sri Mulyani berharap kebijakan PPN 12 persen ini dapat dipahami masyarakat sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan fiskal dan stabilitas ekonomi Indonesia di tengah tantangan global. (DLH/CGT)