Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Skandal Ijazah Palsu dan Fufufafa, Jokowi dan Gibran Harus Diusut

Bandung, 26 November 2024 – Isu terkait skandal yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke publik. Dalam dua kasus utama, yakni dugaan ijazah palsu dan konten kontroversial "Fufufafa," keduanya dianggap berpotensi merusak integritas moral serta kredibilitas pemimpin negara.

Jokowi, yang saat ini telah menjabat dua periode sebagai Presiden, sejak awal masa pemerintahannya diterpa isu mengenai keaslian ijazah yang dimilikinya. Kasus ini bermula dari tuduhan Bambang Tri, yang menyebutkan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu. Namun, bukannya memberikan klarifikasi atau bukti otentik, Jokowi justru mengkriminalisasi pihak-pihak yang mengungkapkan hal ini, seperti Bambang Tri dan Gus Nur, yang dihukum karena "ujaran kebencian."

Meski telah digugat secara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jokowi belum dapat memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan keaslian ijazah perguruan tinggi yang dimilikinya. Hal ini memunculkan anggapan bahwa Jokowi kemungkinan besar tidak memiliki ijazah asli, atau ijazah yang dimilikinya adalah palsu.

Berdasarkan Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan dokumen dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun, bahkan bisa lebih jika ada pihak lain yang membantu atau menggunakan dokumen palsu tersebut.

Selain Jokowi, Gibran juga menghadapi sorotan publik terkait dugaan skandal serupa. Sebagai Wakil Presiden, ia pernah dicurigai terkait keaslian ijazahnya, terutama dalam kaitannya dengan pencalonannya sebagai calon wali kota dan cawapres. Keterlibatan Gibran dalam kasus Fufufafa juga turut memperburuk citranya. Akun dengan nama tersebut diduga terkait dengan Gibran dan mengandung konten yang dinilai menodai agama, menyebarkan ujaran kebencian, serta memuat unsur pornografi.

Jika terbukti terlibat dalam tindak pidana penodaan agama, ujaran kebencian, atau pornografi, Gibran dapat dijerat dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 156a KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, serta Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat, hingga 12 tahun.

Mengingat skandal yang melibatkan Jokowi dan Gibran ini, publik menuntut agar keduanya diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini semakin mendesak mengingat Indonesia sedang berjuang untuk memiliki pemimpin yang cerdas, berintegritas, serta bermoral. Skandal ijazah palsu dan kasus Fufufafa ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu, apalagi jika melibatkan pejabat negara.

Kedua pemimpin ini, meskipun memiliki posisi tinggi, harus dihadapkan dengan hukum yang berlaku, tanpa perlakuan istimewa. Jika hukum ditegakkan dengan adil, bukan tidak mungkin, Jokowi dan Gibran akan diminta untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka di pengadilan.

M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan, menegaskan bahwa kritik terhadap keduanya tidak hanya berkaitan dengan moralitas pribadi, tetapi juga terhadap politik dinasti yang mereka jalankan. Indonesia harus menegakkan prinsip negara hukum, bukan negara kekuasaan, dengan memastikan bahwa hukum berlaku untuk semua warga negara, tanpa kecuali.

Jika tidak ada perubahan dan kedua skandal ini tidak diusut tuntas, tidak menutup kemungkinan bagi Jokowi dan Gibran untuk menghadapi proses hukum yang panjang.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved