Polisi Tangkap Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Bocah 10 Tahun di Tangerang
Polisi meringkus tiga orang tersangka kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang bocah berinisial MRS (10).
Peristiwa kekerasan ini terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi yang berlokasi di kawasan Tangerang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief Nazarudin, menyebutkan bahwa ketiga tersangka adalah C (60), J alias K (45), dan S alias C.
Arief menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka C kehilangan uang sebesar Rp700 ribu di dalam pabrik penggilingan padi.
C kemudian menuduh korban, anak MRS, sebagai pelaku pencurian uang tersebut.
Tersangka C membawa korban ke dalam pabrik dan melakukan penganiayaan.
"Korban diikat tangannya ke belakang, disetrum, dipukul dengan sandal, serta dipaksa meminum minuman beralkohol jenis anggur merah," kata Arief dalam keterangan resmi pada Rabu (20/11/2024).
Selain itu, korban disiram dengan minuman keras dan ditarik serta dibanting dari atas balai bambu hingga terjatuh.
Tindakan penganiayaan tersebut dibantu oleh dua rekan tersangka, yakni J alias K dan S alias C.
Aksi tersebut juga disaksikan oleh sejumlah warga sekitar.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian kepala, memar di kaki sebelah kiri, serta nyeri di punggung.
Orangtua korban yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera menangkap para tersangka.
Saat ini, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang berinisial T.
T diduga ikut terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa sebotol anggur merah, sebuah mesin las, dan pakaian yang digunakan korban.(*)