Kejaksaan Agung Tanggapi Gugatan Praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan tanggapan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong. Kejaksaan Agung mempersilakan Thomas Lembong untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus izin impor gula.
Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin impor gula yang terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
Salah satu poin yang dipertanyakan dalam gugatan adalah kebijakan yang dianggap salah dan lebih merupakan urusan administrasi negara, bukan pidana. Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait persetujuan impor gula mentah yang akan diolah menjadi gula kristal.
Kejaksaan Agung menilai bahwa persetujuan impor gula tersebut diberikan kepada pihak swasta, padahal pada saat itu hanya perusahaan BUMN yang dianggap berwenang melakukan impor gula. Hal ini menjadi sorotan, mengingat Indonesia sedang mengalami surplus pasokan gula.(*)