JAKARTA — Hotman Paris memberikan respon terkait Razman Nasution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Hotman Paris kemudian menyinggung soal hak imunitas seorang advokat milik Razman Nasution. Menurutnya, hak advokat ada ketika ada itikad baik.
“Akan segera limpah ke pengadilan untuk disidangkan! Hak imunitas advokat hanya berlaku kalau dengan itikad baik!!” ujar Hotman, Senin 4 November 2024.
Sebagai pelapor, Hotman tak sabar ingin melihat Razman duduk di kursi pesakitan. “Main fitnah tanpa dasar dan tanpa bukti! Rasain kau akan duduk sebagai terdakwa bentar dalam waktu dekat,” kata Hotman.
Diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024. Kasusnya adalah pencemaran nama baik terhadap Hotman.
Kasus ini berawal saat Razman mendampingi Iqlima Kim. Dia menuding Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima yang merupakan mantan asisten pribadi pengacara kondang tersebut.
Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.(*)