Said Iqbal Umumkan Rencana Mogok Nasional Lima Juta Buruh: Tuntut Pemerintah Patuhi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan rencana mogok nasional yang akan melibatkan sekitar lima juta buruh dari berbagai sektor di seluruh Indonesia.
Aksi mogok tersebut direncanakan berlangsung selama dua hari sebagai respons atas dugaan ketidakpatuhan pemerintah dan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya dalam pengaturan upah minimum dan hak-hak ketenagakerjaan.
Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi mogok ini akan melibatkan sedikitnya 15.000 pabrik dan sektor jasa, termasuk pelabuhan dan transportasi.
Menurutnya, salah satu alasan utama mogok nasional ini adalah persoalan upah minimum yang diatur dalam putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa terdapat 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk norma-norma yang mengatur upah minimum.
Norma-norma tersebut dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum, karena dinilai merugikan hak konstitusi pekerja dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan buruh.
Namun, pemerintah melalui Menko Perekonomian dinilai merespons putusan MK dengan menyusun kebijakan baru yang dianggap mengabaikan putusan tersebut, terutama dalam penetapan upah minimum.
Usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang diterima pemerintah dinilai mengarah pada pemberlakuan aturan perhitungan upah minimum yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan bagi buruh.
“Ketidakpatuhan ini terlihat dari rencana pemerintah untuk menetapkan upah minimum tanpa mempertimbangkan keputusan MK, yang menggarisbawahi hak buruh atas upah layak dan stabil,” ujar Said Iqbal dalam siaran pers yang seperti dilansir dari Pikiran Rakyat pada Senin, 4 November 2024.
Said Iqbal menekankan bahwa norma hukum mengenai upah minimum yang ditetapkan dalam putusan MK adalah hal fundamental bagi buruh.
Norma tersebut mencakup ketentuan bahwa upah minimum harus mengikuti prinsip kelayakan dan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Putusan MK, terutama norma hukum nomor 8 hingga nomor 17, menegaskan perlunya upah minimum yang adil dan tidak hanya menguntungkan pihak pengusaha. Tindakan pemerintah yang menyusun peraturan tanpa mengacu pada putusan MK dianggap sebagai upaya yang membahayakan kesejahteraan buruh serta melanggar konstitusi,” tuturnya.
Rencana mogok nasional akan dimulai antara 19 November hingga 24 Desember 2024, dengan waktu pelaksanaan minimal dua hari.
Said Iqbal menjelaskan bahwa aksi tersebut akan berlangsung secara damai dan konstitusional.
Pihaknya telah menyiapkan pemberitahuan resmi kepada Mabes Polri, Polda, dan Polres di seluruh Indonesia sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah.
Di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serikat buruh juga akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian.
Mogok nasional ini akan melibatkan penghentian produksi di lebih dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia.
Menurut Said Iqbal, sektor jasa seperti pelabuhan dan transportasi umum juga akan turut berhenti beroperasi selama dua hari sebagai bagian dari unjuk rasa solidaritas untuk menuntut hak-hak buruh yang dijamin konstitusi.
Ia menegaskan bahwa mogok ini merupakan bentuk unjuk rasa serempak, bukan sekadar mogok kerja.
Aksi tersebut dilakukan dalam koridor hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Dengan demikian, aksi ini sah secara hukum dan dilakukan dengan tertib serta damai.
Partai Buruh juga menginstruksikan seluruh jajaran di 38 provinsi dan 393 kabupaten/kota untuk mendukung aksi ini dan memastikan bahwa mogok nasional dapat berlangsung secara lancar.
Partai Buruh bersama serikat-serikat buruh juga mengajak elemen masyarakat, mahasiswa, dan komunitas lainnya untuk mendukung perjuangan buruh dalam menegakkan konstitusi dan menuntut pemerintah menghormati putusan MK.
Said Iqbal menegaskan bahwa Partai Buruh dan serikat-serikat buruh percaya Presiden Prabowo Subianto akan menghormati konstitusi dan memastikan pemerintah mematuhi putusan MK terkait upah minimum dan ketentuan lainnya.
“Kami menaruh kepercayaan penuh pada komitmen Presiden Prabowo untuk menegakkan konstitusi dan melindungi hak-hak pekerja,” tegasnya.
Aksi ini juga merupakan upaya mengingatkan pemerintah agar menjalankan putusan MK secara penuh, khususnya terkait norma hukum upah minimum yang menjamin kesejahteraan buruh.
Ketidaktaatan terhadap putusan MK dinilai menjadi ancaman serius bagi sistem hukum di Indonesia, dan Partai Buruh serta serikat-serikat buruh berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi.
Sebelumnya, MK menerima gugatan dari Partai Buruh perihal UU Cipta Kerja.
Dalam sidang pada Kamis, 31 Oktober 2024, MK memutuskan mencabut dan merevisi 21 pasal dari UU Cipta Kerja tersebut.
Keputusan MK tersebut berkaitan dengan perkara UU Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.
Tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang diajukan oleh Partai Buruh diterima oleh seluruh hakim MK.
Dalam putusannya, MK mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh.(*)