Prabowo Ajak Dukung Paslon Gubernur Jakarta Rido, Sebut Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra
Presiden Prabowo Subianto kembali mengajak masyarakat untuk mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono (Rido), yang maju dengan nomor urut 1 pada Pilkada 2024. Dalam surat ajakan yang beredar, Prabowo menyatakan keyakinannya bahwa pasangan Rido memiliki rekam jejak yang baik dan dapat memberikan kontribusi positif untuk Jakarta.
"Karena itu saya H. Prabowo Subianto selaku Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, menghimbau, menganjurkan dan memohon kepada saudaraku yang ku hormati dan ku banggakan untuk menggunakan kekuasaan, kedaulatan yang ada di tanganmu. Bantulah negara mu, bantulah bangsa mu, gunakan hak pilihmu untuk memenangkan pasangan nomor urut satu (1) H.M Ridwan Kamil - H Suswono (Rido) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 5 tahun mendatang," tulis Prabowo dalam surat tersebut.
Terkait surat ajakan ini, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra. "Saya sudah cek bahwa surat itu betul dikeluarkan pak Prabowo sebagai Ketua Umum atau Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra yang mengusung paslon Ridwan Kamil dan Suswono," ungkap Dasco.
Sebelumnya, Prabowo sempat menuai sorotan setelah beredar video dukungannya untuk pasangan calon gubernur di Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Dalam hal ini, Wakil Ketua Umum Gerindra, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, menjelaskan bahwa dukungan Prabowo kepada Luthfi-Yasin disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, bukan sebagai Presiden.
"Beliau adalah ketua umum partai, dan memang dari awal sebagai ketua umum itu punya tanggung jawab untuk mendukung mereka-mereka yang telah diberikan mandat," kata Saraswati di Gelanggang Remaja Jakarta Utara pada 10 November 2024.
Meskipun demikian, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Bagja, menegaskan bahwa kampanye Prabowo untuk pasangan Ridwan Kamil dan Suswono bukanlah pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa video tersebut direkam saat hari libur akhir pekan, dan menurut hukum, seorang presiden diperbolehkan untuk ikut serta dalam kampanye. Bawaslu juga menyebut tidak ada pelanggaran pemilihan dalam hal ini.(*)