Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan yang menghapus utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. Aturan ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada 5 November 2024 di Istana Merdeka, Jakarta.
Prabowo menandatangani peraturan tersebut di depan perwakilan kelompok tani, nelayan, serta menteri terkait, termasuk Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Kebijakan penghapusan utang ini mempertimbangkan aspirasi dari kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Namun, penghapusan utang ini tidak berlaku untuk semua UMKM. Penghapusan hanya berlaku bagi UMKM yang sudah terdaftar dalam penghapusbukuan oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini berlaku hanya bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang telah terdaftar dalam penghapusbukuan di bank. PP ini memberikan legitimasi hukum bagi bank untuk menghapus piutang yang tidak perform. Harapannya, UMKM yang terdampak dapat mengajukan pinjaman kembali.
Berdasarkan data, sekitar satu juta UMKM terdaftar dalam penghapusbukuan bank. Rata-rata jumlah utang yang dihapus mencapai maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun. Penghapusan ini berlaku bagi UMKM yang terdampak bencana alam, gempa bumi, atau Covid-19. Debitur yang masih mampu membayar tidak termasuk dalam kategori yang dihapus utangnya.
Maman menegaskan bahwa penghapusan utang ini tidak menggunakan APBN. Proses penghapusan akan segera dilakukan setelah PP terbit, mengingat bank sudah memiliki daftar penghapusan piutang yang akan diverifikasi lebih lanjut. Estimasi total piutang yang dihapus mencapai sekitar Rp10 triliun.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu petani, nelayan, dan UMKM lainnya untuk meneruskan usaha mereka. Ia berdoa agar para produsen pangan di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dan keyakinan bahwa mereka dihormati oleh bangsa.
Asosiasi petani menyambut baik penghapusan utang ini. Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mendukung ketahanan pangan dan ekonomi petani. Ia berharap penghapusan utang ini segera terealisasi.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kakao Indonesia Arief Zamroni juga mendukung kebijakan ini, menyatakan bahwa pemerintah telah menunjukkan keberpihakan kepada petani yang selama ini terbebani utang.(*)