Anggota DPR PKB Sebut OTT Sebagai Pemborosan Keuangan Negara
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, menilai operasi tangkap tangan (OTT) merupakan tindakan yang tidak efektif dan hanya merugikan negara. Pendapat ini disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Wisnu Baroto, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 November 2024.
“Saya setuju dengan Pak Luhut (Binsar Pandjaitan) kalau OTT itu hanya kampungan, sebab OTT itu hanya merugikan uang negara,” ujar Hasbiallah.
Ia menjelaskan bahwa dirinya pernah bertanya kepada salah satu mantan pimpinan KPK mengenai proses OTT yang memakan waktu hingga satu tahun. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya pemborosan anggaran negara.
"Saya pernah tanya salah satu mantan Pimpinan KPK, untuk mengejar OTT itu satu tahun, berapa banyak uang yang harus habis?" ungkapnya. "KPK ini lebih banyak pemborosannya, kenapa? OTT satu tahun, setelah itu uang negara hilang dulu baru ditangkap," tambahnya.
Capim KPK Johanis Tanak Juga Ingin Hapus OTT
Sebelumnya, calon pimpinan KPK terpilih, Johanis Tanak, juga mengungkapkan keinginannya untuk menghapuskan OTT jika terpilih memimpin KPK. Dalam uji kelayakan dan kepatutan pada Selasa, 19 November 2024, Tanak menilai bahwa keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tidak semestinya diukur dari ada atau tidaknya OTT. Ia berpendapat bahwa pencegahan korupsi lebih penting daripada sekadar menangkap tangan.
"Sebenarnya, kesuksesan penanganan perkara tipikor bukan dilihat dari ada tidaknya tangkap tangan, tapi bagaimana kita mencegah korupsi dan menindak bila yang melakukan tipikor. Kejaksaan tidak pakai OTT tapi mereka sukses menangani perkara tipikor, begitu juga Polri," ujar Johanis.
Pernyataan Mantan Penyidik KPK Tanggapi Usulan Penghapusan OTT
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menanggapi pernyataan Johanis Tanak yang berencana menghapus OTT. Yudi menyebutkan bahwa pernyataan tersebut berpotensi membahayakan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Pernyataan Tanak berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Koruptor akan tertawa," tegas Yudi. "Menangkap koruptor itu menggunakan dua cara, yaitu penyelidikan terhadap kasus yang sudah terjadi dan kasus ketika tertangkap tangan. Kalau satu hilang, yaitu OTT, maka KPK akan pincang," tambahnya.
Yudi juga menegaskan bahwa OTT memiliki dasar hukum yang jelas dan relevansi yang kuat dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, menghapuskan OTT tidak hanya akan merugikan KPK, tetapi juga memperlemah kewenangannya dalam memberantas praktik korupsi.(*)