Politikus PDIP Aria Bima Tantang Pemerintah Terbitkan Perppu Perampasan Aset
Politikus PDIP Aria Bima menantang pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait perampasan aset jika dianggap mendesak. Tantangan ini disampaikan Aria sebagai respons terhadap pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang berencana melobi ketua umum partai politik untuk memperlancar pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Kenapa (akan melobi) ketua umum parpol kalau memang dilihat urgent, turunkan Perppu aja lah," tegas Aria saat ditemui di Rumah Tim Pemenangan Pram-Doel, Jakarta, Minggu (24/11).
Aria, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR, mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya akan membahas RUU Perampasan Aset yang sudah masuk dalam Prolegnas jangka menengah, pembahasan tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, pembahasan yang tergesa-gesa bisa berisiko dan tidak komprehensif.
"Jangan jadi polemik kayak gini. Pak Jokowi bisa turunkan Perppu kok dulu. Pak Prabowo bisa. Kami hanya, kami tidak bisa tidak kalau Perppu harus setuju dan tidak setuju," ujar Aria.
Aria juga menyinggung kesiapan aparat penegak hukum dalam melaksanakan Undang-undang Perampasan Aset jika RUU tersebut disahkan. "Aparat hukumnya siap enggak? Jadi melihatnya lebih holistik. Tapi kalau pemerintah keburu segera akan mengeluarkan, turunkan Perppu," tambahnya.
Di sisi lain, Aria mengklaim bahwa PDIP secara prinsip mendukung RUU Perampasan Aset untuk disahkan menjadi Undang-undang, namun ia menekankan bahwa pembahasannya harus dilakukan secara mendalam dengan melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi dan penggiat hukum.
"Supaya tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang lain, saya kira kalangan akademisi, kalangan penggiat hukum perlu membahas, memberikan masukan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Supratman mengungkapkan bahwa ia akan melobi para ketua umum partai politik dan DPR untuk memastikan RUU Perampasan Aset bisa dibahas, meskipun tidak termasuk dalam prolegnas prioritas 2025. Supratman berharap agar Presiden Prabowo dapat mengirim surat presiden (surpres) untuk memastikan pembahasan RUU ini di Parlemen.(*)