Fakta-Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Insiden penembakan tragis terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat, yang melibatkan dua anggota kepolisian. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, mengungkapkan bahwa penembakan dilakukan oleh seorang oknum polisi bernama Dadang, yang menembak korban dari jarak dekat. "Diduga kuat oknum ini melakukan tembakan dari jarak dekat terhadap korban yang akhirnya meninggal dunia," kata Suharyono.
Setelah peristiwa itu, Dadang menyerahkan diri ke Polda Sumbar dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian sedang mendalami lebih lanjut motif di balik aksi penembakan tersebut. Kapolda mengungkapkan adanya kemungkinan keterlibatan dalam kasus tambang ilegal yang sedang ditangani Polres Solok Selatan. "Sebelum peristiwa ini, ada anggota Polres yang sedang menangani tambang ilegal, namun oknum tersebut diduga berada di pihak yang menentang penegakan hukum," ujar Suharyono.
Polisi mengungkapkan bahwa tindakan Dadang akan mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan. Kapolda Sumbar juga telah melaporkan peristiwa ini kepada pimpinan Polri dan menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi siapa pun yang menghalangi penegakan hukum. "Proses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) akan dilakukan dalam waktu dekat," tegasnya.
Dalam aksi penembakan tersebut, Dadang menggunakan senjata api yang berisi 15 peluru, di mana sembilan peluru ditembakkan, dua di antaranya mengenai tubuh korban. "Dua peluru ditemukan di tubuh korban, sementara tujuh peluru lainnya masih dalam pencarian," kata Kapolda. Hasil visum menunjukkan korban tewas di tempat dengan tembakan yang mengenai bagian pipi dan pelipisnya, tembus hingga tengkuk.
Pihak kepolisian juga sedang menelusuri rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian untuk mengungkap lebih jauh peristiwa ini. "Kami akan memeriksa keberadaan CCTV di sekitar TKP untuk mendapatkan informasi lebih akurat," kata Suharyono.
Terkait proses pemeriksaan, Komisi III DPR mengkritik perlakuan terhadap tersangka yang tidak diborgol selama pemeriksaan. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa tindakan tersebut menunjukkan standar penanganan yang kurang tepat. "Seharusnya tersangka pelaku penembakan langsung diborgol," ujarnya. Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, yang juga mempertanyakan perlakuan yang didapatkan Dadang selama pemeriksaan.
Menanggapi kritik tersebut, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistiawan, menjelaskan bahwa ketidakterpasangan borgol pada Dadang merupakan bagian dari prosedur khusus mengingat kondisi mental tersangka. "Kami tidak ingin menggunakan kekerasan agar tersangka mau terbuka mengenai perbuatannya," ungkap Dwi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta agar motif di balik penembakan ini didalami. "Saya minta agar kasus ini diproses secara transparan dan tegas, tanpa pandang bulu," ujar Kapolri. Selain itu, Bareskrim Polri dan Divpropam Polri telah diterjunkan untuk menangani penyelidikan lebih lanjut. "Tim dari Inafis dan Dittipidum sudah berangkat ke Sumbar untuk mendalami kasus ini," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.
Kasus penembakan ini kini tengah menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan juga masyarakat. Pihak berwenang berkomitmen untuk memproses hukum kasus ini dengan adil dan transparan.(*)