Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Narkotika Rp 11,6 Miliar
Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp 11,6 miliar. Pengungkapan ini berdasarkan empat laporan polisi yang berbeda dan melibatkan beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Lampung.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan lokasi-lokasi seperti indekos di Jakarta Timur, apartemen di Sentul City, Bogor, Bojong Gede, Bogor, dan Bandar Lampung.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 8.337 gram sabu (sekitar 8,3 kg), 2.150 gram ganja (sekitar 2,1 kg), satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat. Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 11.681.800.000.
Tujuh tersangka utama telah diidentifikasi, dengan identitas yang diungkapkan secara parsial, yaitu MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31). Para tersangka berasal dari latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari tidak bekerja hingga karyawan swasta dan wiraswasta.
Modus operandi para tersangka pun bervariasi. MMS berperan sebagai kurir ganja yang berasal dari Medan, Sumatera Utara. TH dan SBN berperan sebagai kurir sabu untuk penggunaan pribadi, sementara APD dan G juga berperan sebagai kurir sabu untuk penggunaan pribadi dan penjualan kembali. RHY dan RJ merupakan bagian dari jaringan narkotika Malaysia-Indonesia yang bertindak sebagai kurir dan perantara jual beli sabu.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.
(*)