Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang buronan berinisial B dalam kasus pembukaan blokir website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu, 23 November 2024. "Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap di Jakarta," ujarnya kepada wartawan.
Selain menangkap B, polisi juga menyita berbagai barang bukti, salah satunya uang sekitar Rp5 miliar. "Uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B," jelas Ade.
Dengan penangkapan B, jumlah tersangka dalam kasus ini kini mencapai 24 orang. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.(*)