Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek markas judi online (judol) yang berlokasi di rumah kompleks perumahan Muara Baru Regency, Jalan Muara Indah, Kelurahan Situ Saeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Kamis (21/11/2024). Dalam penggerebekan ini, lima orang ditangkap, terdiri atas satu laki-laki dan empat perempuan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan, rumah berlantai dua yang berada di nomor 29 tersebut dijadikan kantor untuk promosi judi online. Dari rumah ini, para pelaku bisa meraih omzet hingga Rp300 juta hingga Rp500 juta per bulan.
Pria yang ditangkap berinisial FG berperan sebagai supervisor, sementara empat perempuan lainnya bertugas sebagai telemarketing untuk situs judi online GGCuan dan MabukJudi. "Lima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani pemeriksaan petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung," ujar Kombes Budi Sartono didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rahman.
Kronologi penggerebekan bermula dari informasi yang diterima masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Warga sering melihat sejumlah orang, sebagian besar perempuan, yang datang dan pergi dari rumah tersebut. Awalnya, warga menduga rumah itu digunakan untuk berjualan kain. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa rumah tersebut dijadikan markas judi online.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan setelah mendapatkan bukti yang cukup. Selain menangkap lima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan berupa komputer yang digunakan untuk menjalankan kegiatan judi online tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa para tersangka hanya bertugas menyebarkan link-link situs judi online GGCuan dan MabukJudi melalui pesan singkat. "Mereka menyebarkan link-link situs judi online. Ketika ada yang tertarik dan mengklik untuk bermain, telemarketing mendapatkan fee dari pemilik link judi online tersebut," jelas Kombes Budi.
Kapolrestabes Bandung juga mengungkapkan bahwa server situs judi online tersebut berada di Kamboja dan dikendalikan dari luar negeri. "Nanti kami akan telusuri lebih dalam kasus ini bekerja sama dengan Mabes Polri. Yang pasti, server web MabukJudi dan GGCuan ini berada di Kamboja dan dikendalikan dari sana," tambahnya.
Selama dua tahun beroperasi, para pelaku diketahui meraup omzet sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta per bulan dari kegiatan promosi judi online tersebut. Para pelaku sempat berkilah kepada warga sekitar dengan mengatakan bahwa mereka berjualan kain agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Sementara itu, FG, supervisor judi online yang ditangkap, mengungkapkan perannya dalam pengumpulan data nomor telepon calon pemain judi online. "Saya mengumpulkan data nomor telepon, kemudian memberikan data tersebut kepada telemarketing untuk diberikan promosi judi online GGCuan dan MabukJudi," ujarnya.
FG juga menjelaskan bahwa mereka mendapat fee bulanan dengan target Rp1,2 juta per orang. "Kami ada 17 karyawan dan sudah beroperasi sejak 2022. Kalau sedang sepi, omzet Rp300 juta. Kalau ramai, bisa sampai Rp500 juta," pungkasnya.(*)