Penyelundupan Sabu 389 Kg Jaringan Internasional Afghanistan Terungkap
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang berasal dari jaringan internasional, Afghanistan. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan sebanyak 389 kilogram sabu, yang diselundupkan melalui jalur laut.
“Jika dihitung dalam rupiah, barang bukti ini bernilai sekitar Rp 583.500.000.000,” ujar Karyoto, Kamis (21/11).
Dua tersangka yang terlibat dalam penyelundupan ini telah diamankan. Mereka adalah Muhammad Saidi, 30 tahun, dan Cecep Ripandi, 34 tahun. Dari keduanya, petugas menyita satu unit mobil boks dan dua unit handphone.
“Para tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang dengan inisial yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil dan membawa sabu dari Jakarta ke Sukabumi,” imbuh Karyoto.
Sabu tersebut diamankan petugas di Jalan Cengkareng Drain, Kedaung, Jakarta Barat, yang terletak sekitar 500 meter dari Kampung Ambon.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.(*)