Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Dicky Ramdhani, memutuskan bahwa gugatan praperadilan terhadap Polda Kalbar terkait Restorative Justice (RJ) dalam kasus proyek jaringan pipa di Kubu Raya tidak diterima. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 19 November 2024, dengan alasan bahwa gugatan tersebut cacat formil dan dianggap prematur.
"Pada perkara ini diputuskan bahwa Nite Ontvankelijeke Verklaard (NO) tidak bisa diterima karena cacat formil dan masih prematur," kata Dicky Ramdhani, seperti dikutip pada Kamis, 21 November 2024.
Kuasa hukum CV Swan, Nunang Fattah, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut surat putusan tersebut. Setelah itu, mereka berencana mengajukan praperadilan kembali. "Kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan Hakim ini. Setelah itu kami akan kembali mengajukan praperadilan," ujar Nunang Fattah kepada Siap.Viva.co.id.
Nunang juga menyampaikan bahwa mereka akan melapor ke tingkat yang lebih tinggi terkait putusan tersebut. "Atas putusan ini kami akan membuat laporan ke tingkat yang lebih tinggi," tambahnya.
Sementara itu, Direktur CV Swan, Natalria Tetty Swan Siagian, menceritakan awal mula perusahaan mereka mendapatkan paket proyek jaringan pipa di wilayah Korpri Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, pada 2013. Natalria mengatakan proyek tersebut ditawarkan oleh Iwan Darmawan, yang kemudian menunjuk langsung CV Swan sebagai pelaksana.
"Awalnya saya ditemui Iwan Darmawan tentang paket proyek jaringan pipa tersebut. Setelah itu saya membuat penawaran atas proyek tersebut dan proyek itu dilakukan penunjukan langsung oleh mereka," ujar Natalria.
Namun, setelah pekerjaan selesai, Natalria mengungkapkan bahwa pembayarannya tidak diterima. Ia pun meminta Iwan untuk menemui pihak yang berhubungan dengan Muda untuk menanyakan masalah pembayaran. "Saya marah dong, karena Iwan bilang tidak usah diurus soal Muda," katanya.
Natalria menjelaskan bahwa kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Kalbar, dengan Iwan sebagai pelapor. "Kami memberikan kuasa kepada Iwan Darmawan untuk melaporkan dan menemui Muda, tapi tidak untuk RJ atau mengambil uang. Hanya sebagai saksi pelapor," jelasnya.
Kuasa hukum CV Swan, Zahid Johar Awal, mengungkapkan bahwa setelah proses RJ dilakukan antara Iwan Darmawan dan Muda, mereka berusaha mendapatkan surat SP3. Namun, surat tersebut tidak diberikan oleh penyidik Polda Kalbar. "Kami mendapat surat SP3 dari Kompolnas, bukan dari polisi. Polisi tidak mau memberikan SP3 kepada kami," pungkas Zahid.(*)