Pengawasan Ketat Terhadap PK Korupsi IUP Mardani H Maming di Mahkamah Agung
Jakarta – Peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) diharapkan diawasi secara ketat.
Hal ini disampaikan untuk mencegah kemungkinan adanya keterlibatan mafia peradilan, yang dianggap telah menjadi ancaman serius bagi lembaga peradilan di Indonesia, termasuk MA.
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menekankan pentingnya pengawasan terhadap kasus ini.
Pernyataan tersebut muncul di tengah kasus suap yang melibatkan eks pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga turut terlibat dalam upaya meloloskan PK Mardani H Maming.
Orin juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap lembaga peradilan terkait dugaan praktik yang memengaruhi hasil PK Mardani H Maming di MA.
Ia mengusulkan agar data-data keuangan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini ditelusuri melalui PPATK untuk mengungkap dugaan transaksi mencurigakan.
Selain itu, Orin berharap majelis hakim di MA memutus PK Mardani H Maming dengan seadil-adilnya demi hukum dan kebenaran materil.
Mardani H Maming tersandung kasus suap dan gratifikasi senilai Rp118 miliar terkait pengurusan IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), perusahaan milik pengusaha Henry Soetio yang kini almarhum.
Pada Februari 2023, Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis Mardani dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp110,6 miliar.
Namun, banding yang diajukan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman Mardani menjadi 12 tahun penjara.
Upaya hukum lainnya dilakukan melalui kasasi di MA, namun hasilnya tetap tidak menguntungkan Mardani.
Kasus korupsi IUP yang menyeret Mardani H Maming dimulai sejak 2010 saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kala itu, ia membantu pengurusan IUP untuk Henry Soetio melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.
IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) dialihkan ke PCN berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Mardani.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena diduga melibatkan aliran dana besar yang dapat memengaruhi proses hukum di MA.(*)